ACT
Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan. sumber
Peraturan tentang Kekayaan Intelektual mengikuti perkembangan konvensi-konvensi internasional (undang-undang luar negeri) dan kemudian di ratifikasi ke dalam bentuk undang-undang yang disahkan dan berlaku di Indonesia.
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL