Cek / Searching paten
Cek/Searching paten atau biasa disebut Penelusuran paten wajib dilakukan terlebih dahulu, penelusuran tersebut mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa paten belum terdaftar atau terdata di database dirjen Kekayaan Intelektual. Sebelum melanjutkan penelusuran paten lebih mendalam, sebaiknya memahami terlebih dahulu arti MEREK, PATEN, HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG, INDIKASI GEOGRAFIS, DTSLT. Apabila telah memahami perbedaan bidang-bidang yang ada di dalam Kekayaan Intelektual langkah selanjutnya adalah memahami UNDANG-UNDANG apa saja yang berlaku.
Penelusuran paten mempunyai fungsi untuk menghindari kesamaan dengan invensi yang sudah ada dan efisiensi biaya yang akan dikeluarkan oleh calon pemohon pendaftaran paten, karena dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu maka calon pemohon paten akan mengetahui paten tersebut telah terdaftar atau belum terdaftar di database ditjen Kekayaan Intelektual, karena biaya yang dikeluarkan saat melakukan permohonan pendaftaran bidang kekayaan intelektual tidak dapat ditarik kembali oleh calon pemohon pendaftaran.
Untuk Selanjutnya silahkan Melakukan Penelusuran atau cek paten KI di Halaman Resmi klik gambar dibawah ini :
Ceking Database paten Espacenet
Ceking Database paten Google
Ceking Database paten WIPO
Ceking Database Ditjen KI
Kunjungi Beberapa Website ini untuk menambah referensi bacaan anda DGIP, PELAYANAN PUBLIK, KEMENKUMHAM, PENGADUAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kanwil Surabaya
baca juga : paten, marek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang indikasi geografis dan dtlst, beserta undang-undang
apabila telah melakukan penelusuran secara mandiri atau mengalami kesulitan bisa melakukan langkah selanjutnya menghubungi kami, silahkan tekan tombol dibawah ini